Seni Kebudayaan Tradisional Papua

Adat dan istiadat - Provinsi Papua yang terletak di ujung timur negara Indonesia memiliki banyak kebudayaan yang unik dan menarik. Yuk, kita kenal kebudayaan Papua sebagai salah satu kekayaan budaya indonesia seperti alat musik tradisionalnya, Tarian Tradisional dan kesenian lainnya yang terdapat di Papua. Baca juga tempat wisata di Papua

Alat Musik Tradisional Papua
Ada Salah satu nama alat musik tradisional yang paling terkenal yang berasal dari Papua yaitu Tifa. Alat musik Tifa merupakan alat musik tradisional yang berasal dari daerah maluku serta papua. Bentuknya alat musik Tifa mirip gendang dan cara memainkannya Tifa adalah dengan cara dipukul. Alat musik Tifa terbuat dari bahan sebatang kayu yang isinya sudah dikosongkan serta pada salah satu ujungnya ditutup dengan menggunakan kulit hewan rusa yang terlebih dulu dikeringkan. Hal ini dimaksudkan untuk menghasilkan suara yang bagus dan indah. Alat musik ini sering di mainkan sebagai istrumen musik tradisional dan sering juga dimainkan untuk mengiringi tarian tradisional, seperti Tarian perang, Tarian tradisional asmat,dan Tarian gatsi.

Seni Kebudayaan Tradisional Papua

Tarian Tradisional Daerah Papua
Terdapat berbagai macam tari-tarian dan mereka biasa menyebutnya dengan Yosim Pancar (YOSPAN). Di dalam tarian ini terdapat aneka bentuk gerak tarian seperti tari Gale-gale, tari Pacul Tiga, tari Seka, Tari Sajojo, tari Balada serta tari Cendrawasih. Tarian tradisional Papua ini sering di mainkan dalam berbagai kesempatan seperti untuk penyambutan tamu terhormat, penyambutan para turis asing yang datang ke Papua serta dimainkan adalah dalam upacara adat.

Pakaian Adat Tradisional Papua
Pakaian adat Papua untuk pria dan wanita hampir sama bentuknya. Pakaian adat tersebuta memakai hiasan-hiasan seperti hiasan kepala berupa burung cendrawasih, gelang, kalung, dan ikat pinggang dari manik-manik, serta rumbai-rumbai pada pergelangan kaki.

Rumah Adat Papua
Nama rumah asli Papua adalah Honai yaitu rumah khas asli Papua yang dihuni oleh Suku Dani. Bahan untuk membuat rumah Honai dari kayu dengan dan atapnya berbentuk kerucut yang terbuat dari jerami atau ilalang. Rumah tradisional Honai mempunyai pintu yang kecil dan tidak berjendela. Umumnya rumah Honai terdiri dari 2 lantai yang terdiri dari lantai pertama untuk tempat tidur sedangkan lantai kedua digunakan sebagai tempat untuk bersantai, makan, serta untuk mengerjakan kerajinan tangan.

Budaya Papua Seni Kebudayaan Tradisional Daerah Papua Indonesia
Provinsi Papua yang terletak di ujung timur negara Indonesia memiliki banyak kebudayaan yang unik dan menarik. Yuk, kita kenal kebudayaan Papua sebagai salah satu kekayaan budaya indonesia seperti alat musik tradisionalnya, Tarian Tradisional dan kesenian lainnya yang terdapat di Papua. Baca juga tempat wisata di Papua

Karya Seni Budaya Papua Terancam Punah
Kata Papua berasal dari bahasa melayu yang berarti rambut keriting, sebuah gambaran yang mengacu pada penampilan fisik suku-suku.
Beragam karya seni budaya asli masyarakat Papua belakangan ini mulai terancam punah. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan pada suatu saat nanti seni budaya masyarakat Papua itu hilang begitu saja karena tidak adanya regenerasi. Kekhawatiran itu bisa menjadi kenyataan karena hingga saat ini terkesan tidak adanya perhatian pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum. Di sisi lain, Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Papua belum mengatur usaha perlindungan karya-karya seni dan budaya masyarakat Papua.

Pengawas Kebudayaan dan Kesenian Papua, Fhilip Ramandey, di Biak, kepada kantor berita Antara, mengharapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua bersama DPR Papua segera mengesahkan Peraturan Perlindungan Karya Seni Budaya Papua dan Perdasus sebagai bentuk proteksi dalam menjaga keaslian budaya Papua.

"Ketika Belanda menguasai Biak, telah ada pengakuan perlindungan budaya asli Papua. Tapi, sekarang tidak ada peraturan daerah yang melindungi karya seni di Papua," kata Ramandey menanggapi pembentukan Perdasus dan Peraturan Perlindungan Budaya Asli Papua (Perdasi).

Ia mengatakan, pembentukan Perdasus dan Perdasi Papua untuk perlindungan karya seniman di Papua sangat mendesak disahkan oleh pihak pemerintah dan DPR Papua. "Jangan sampai terjadi negara lain mengklaim seni budaya masyarakat Papua, baru kita pusing memikirkan usaha perlindungan karya seni dan budaya masyarakat Papua. Saat ini banyak karya seni dan budaya Papua mengalir ke negara-negara asing seperti Australia, Papua Nugini, serta Selandia Baru," kata Ramandey.

Penyiapan Perdasus dan Perdasi Perlindungan Budaya Asli Papua, menurut Ramandey, merupakan upaya masyarakat Papua dalam menjaga keaslian budaya Papua. Ada beberapa budaya asli Papua yang mengalami pergeseran. Contohnya, menurut Ramandey, di Genyem Kabupaten Jayapura, warga asli Papua telah mengubah pola makan papeda dengan tahu.

Bahkan, ketika digelar Festival Danau Sentani di Jayapura, kelihatan pelaku kesenian dan gelar budaya warga Papua adalah orang-orang tua yang sudah uzur usianya. "Itu memprihatinkan karena membuktikan tidak adanya regenerasi. Kenyataan itu bisa membahayakan kalau anak-anak muda Papua sekarang juga tidak diperkenalkan dengan beragam bentuk seni dan budaya Papua," ujar beberapa pakar seni budaya Papua yang dihubungi Suara Karya di Jayapura.

Pakar budaya itu juga membenarkan, kebiasaan lama warga Papua kini berangsur hilang, yakni makan papeda dengan ikan gabus. Dulu, warga Papua tidak mau makan papeda kalau bukan dengan kuah ikan gabus. Tapi, sekarang mereka memilih makan papeda dengan sayur tahu.

Perubahan budaya Papua lainnya, menurut Ramandey, patung lukisan yang dijual di kawasan sentra Pasar Hamadi yang dulu dihasilkan masyarakat Sentani, Kabupaten Jayapura, kini telah dapat dibuat perajin patung dari Makassar. Juga tifa genderang khas Biak, pada awalnya dibuat dua tempat tabuhnya. Tetapi, saat ini tinggal satu tempat. "Karya seni asli Papua jika tidak dilindungi dari sekarang, pada beberapa tahun ke depan akan musnah serta tidak dikenali lagi generasi muda Papua, Karena itu, Perdasus dan Perdasi Papua sangat tepat menjaga keaslian budaya Papua," kata Ramandey.

Menanggapi ajang Festival Seni Papua di Kabupaten Biak Numfor, Ramandey mengatakan, karena ajang kreasi seni merupakan pesta rakyat di tanah Papua, maka kegiatan itu perlu dipublikasikan.
"Rakyat selalu menggelar pesta, tetapi masyarakat Papua sendiri tidak begitu banyak menghadiri pesta seni budaya asli Papua di Kabupaten Biak Numfor," ujar Ramandey. (Ami Herman)

BUDAYA KHAS PAPUA BARAT

Alat Musik Tradisional Papua
Salah satu alat musik yang paling terkenal dari kawasan Indonesia Timur adalah Tifa. Secara khusus dapat dikatakan bahwa Tifa adalah alat musik yang berasal dari maluku dan papua, bentuknya mirip gendang dan cara memainkannya adalah dengan dipukul.

Bahannya terbuat dari sebatang kayu yang isinya dikosongkan dan pada salah satu sisi ujungnya ditutup menggunakan kulit rusa yang telah dikeringkan agar dapat menghasilkan suara yang bagus dan indah. Biasanya Tifa diperindah dengan berbagai model ukiran sesuai dengan ciri khas setiap suku di maluku dan papua.
Kapan Tifa dimainkan. Disamping sebagai pelengkap dari permainan istrumen musik tradisional, Tifa juga selalu dimainkan untuk mengiringi tarian tradisional, seperti Tarian perang, Tarian tradisional asmat,dan Tarian gatsi. Tarian tersebut biasanya digunakan pada acara-acara tertentu seperti upacara-upacara adat maupun acara-acara penting lainnya.

Tarian Tradisional Papua
Masyarakat pantai memiliki berbagai macam budaya tari-tarian yang biasa mereka sebut dengan Yosim Pancar (YOSPAN), yang didalamnya terdapat berbagai macam bentuk gerak seperti: (tari Gale-gale, tari Balada, tari Cendrawasih, tari Pacul Tiga, tari Seka, Tari Sajojo).

Tarian yang biasa dibawakan oleh masyarakat pantai maupun masyarakat pegunungan pada intinya dimainkan atau diperankan dalam berbagai kesmpatan yang sama seperti: dalam penyambutan tamu terhormat, dalam penyambutan para turis asing dan yang paling sering dimainkan adalah dalam upacara adat. khususnya tarian panah biasanya dimainkan atau dibawakan oleh masyarakat pegunungan dalam acara pesta bakar batu atau yang biasa disebut dengan barapen oleh masyarakat pantai. tarian ini dibawakan oleh para pemuda yang gagah perkasa dan berani.

Dengan budaya tarian Yospan maupun budaya tarian Panah yang unik, kaya dan indah tersebut para orangtua sejak dahulu berharap budaya yang telah mereka wariskan kepada generasi berikut tidak luntur, tidak tenggelam dan tidak terkubur oleh berbagai perkembangan zaman yang kian hari kian bertambah maju. para pendahulu yaitu para orangtua berharap juga budaya tarian-tarian yang telah mereka ciptakan dengan berbagai gelombang kesulitan, kesusahan dan keresahan tidak secepat dilupakan oleh generasi berikutnya. mereka juga berharap dengan tidak adanya budaya Papua yang kaya tersebut semakin maju, semakin dikenal baik oleh orang dikalangan dalam negeri sendiri maupun dikenal dikalangan luar negeri dan juga semakin berkembang kearah yang lebih baik yang intinya dapat tetap mengangkat derajat, martabat, dan harkat orang Papua.

Pakaian Adat Papua
Pakaian adat pria dan wanita di Papua secara fisik mungkin anda akan berkesimpulan bahwa pakaian tersebut hampir sama bentuknya. Mereka memakai baju dan penutup badan bagian bawah dengan model yang sama. Mereka juga sama-sama memakai hiasan-hiasan yang sama, seperti hiasan kepala berupa burung cendrawasih, gelang, kalung, dan ikat pinggang dari manik-manik, serta rumbai-rumbai pada pergelangan kaki. Bentuk pakaian yang terlukis di sini merupakan ciptaan baru. Biasannya tak lupa dengan tombak/panah dan perisai yang dipegang mempelai laki-laki menambah kesan adat Papua.

Rumah Adat Papua
Honai adalah rumah khas Papua yang dihuni oleh Suku Dani. Rumah Honai terbuat dari kayu dengan atap berbentuk kerucut yang terbuat dari jerami atau ilalang. Honai mempunyai pintu yang kecil dan tidak memiliki jendela. Sebenarnya, struktur Honai dibangun sempit atau kecil dan tidak berjendela bertujuan untuk menahan hawa dingin pegunungan Papua.

Rumah adat Masyarakat Papua, atau yang biasa disebut dengan Honai.
Honai terdiri dari 2 lantai yaitu lantai pertama sebagai tempat tidur dan lantai kedua untuk tempat bersantai, makan, dan mengerjakan kerajinan tangan. Karena dibangun 2 lantai, Honai memiliki tinggi kurang lebih 2,5 meter. Pada bagian tengah rumah disiapkan tempat untuk membuat api unggun untuk menghangatkan diri. Rumah Honai terbagi dalam tiga tipe, yaitu untuk kaum laki-laki (disebut Honai), wanita (disebut Ebei), dan kandang babi (disebut Wamai).
Sumber : http://kesenian-ubl.blogspot.com/p/papua.html

Adat Minangkabau Sumatera Barat

Adat Minangkabau adalah peraturan dan undang-undang atau hukum adat yang berlaku dalam kehidupan sosial masyarakat Minangkabau, terutama yang bertempat tinggal di Ranah Minang atau Sumatera Barat. Dalam batas tertentu, Adat Minangkabau juga dipakai dan berlaku bagi masyarakat Minang yang berada di perantauan di luar wilayah Minangkabau.

Adat adalah landasan bagi kekuasaan para Raja dan Penghulu, dan dipakai dalam menjalankan pemerintahan sehari-hari. Semua peraturan hukum dan perundang-undangan disebut Adat, dan landasannya adalah tradisi yang diwarisi secara turun-temurun serta syariat Islam yang sudah dianut oleh masyarakat Minangkabau.

Seorang Raja atau Penghulu memegang kekuasaan karena keturunan, dan kekuasaan itu menjadi sah karena didukung oleh para ulama yang memegang otoritas agama dalam masyarakat. Dari ide ini muncul adagium Adat basandi syarak; Syarak basandi Kitabullah.

Adat Minangkabau Sumatera Barat

Sesudah kedatangan kolonialis Eropa, wilayah hukum Adat dibatasi hanya pada pengaturan jabatan Penghulu, kekuasaan atas Tanah Ulayat, peraturan waris, perkawinan, dan adat istiadat saja. Kekuasaan hukum, keamanan dan teritorial diambil alih oleh pemerintah kolonial.

Keadaan ini berlanjut sampai pada zaman kemerdekaan. Setelah berlakunya Undang-undang Otonomi Daerah tahun 1999 dan gerakan Kembali ka Nagari, Adat Minang mendapat tempat yang lebih baik dan dimasukkan sebagai salah satu dasar pemerintahan Nagari, Pemerintahan Daerah Kabupaten, dan Pemerintahan Daerah Provinsi, sesudah UUD 1945.

Di bawah ini adalah ikhtisar Adat Minang, sering disebut Undang nan Empat, sebagaimana dipahami dan hidup dalam masyarkat Minangkabau.

Undang nan Empat
Adat Minangkabau sebagai peraturan dapat diringkas dalam sistematika yang disebut Undang nan Empat yaitu:
  1. Undang-undang Luhak dan Rantau
  2. Undang-undang Nagari
  3. Undang-undang dalam Nagari
  4. Undang-undang nan Duapuluh
Bunyi undang-undang ini adalah sebagai berikut:
Luhak bapangulu
Rantau barajo
Bajalan samo indak tasundak
Malenggang samo indak tapampeh
Masyarakat Minangkabau meyakini adanya kesatuan genealogis semua Nagari-nagari dalam wilayah Minangkabau dan juga kesatuan genealogis penduduknya. Karena itu Adat Minang sebagai produk budaya adalah satu kesatuan juga. Nenek moyang orang Minangkabau diyakini turun dari puncak Gunung Marapi, dan Nagari tertua di Minangkabau adalah nagari Pariangan di Kabupaten Tanah Datar sekarang.

Orang-orang yang satu keturunan menurut garis keturunan Ibu berkelompok membentuk sebuah suku, dan dipimpin oleh seorang laki-laki yang disebut Penghulu. Aturan ini berlaku di wilayah Minangkabau yang lebih dahulu berkembang, yaitu di Luhak Tanah Datar, Luhak Agam, dan Luhak Limapuluh Koto.

Dalam perkembangannya, di daerah Rantau, meskipun terdapat juga suku-suku dan Penghulu, tiap-tiap Rantau dipimpin oleh seorang Raja yang biasanya berasal dari daerah Luhak juga, atau mendapat mandat dari Raja Pagaruyung.
  1. Undang-undang Nagari
  2. Nagari bakaampek suku
  3. Dalam suku babuah paruik
  4. Basawah baladang
  5. Babalai bamusajik
  6. Balabuah batapian
Undang-undang Nagari berisi aturan dasar dan syarat-syarat berdirinya sebuah Nagari, yaitu syarat-syarat yang menunjukkan kemampuan penduduk beberapa kampung untuk mendirikan suatu susunan masyarakat yang lebih teratur. Syarat-syarat ini meliputi kemampuan ekonomi, prasarana dan jumlah penduduk atau suku.

Disyaratkan paling kurang ada empat suku yang akan bergabung dalam Nagari dan masing-masing suku itu harus cukup besar -- dikatakan terdiri dari beberapa paruik atau kelompok yang satu keturunan dari seorang nenek. Para Penghulu keempat suku itu secara kolektif menjadi Pimpinan Nagari. Perkawinan hanya berlaku secara eksogami, yaitu antara warga suku yang berlainan.

Harta benda tidak bergerak seperti sawah ladang dan rumah dimiliki secara bersama-sama oleh kaum perempuan dalam suatu suku, dan menjadi pusaka yang dimiliki secara turun temurun menurut garis keturunan ibu. Laki-laki mengawasi dan mendayagunakan harta benda. Semua warga suku dapat mengambil manfaat dari harta benda.

Selain prasarana ekonomi seperti sawah dan ladang, jalan dan jembatan, serta sarana kebersihan, Nagari juga harus mampu mendirikan sebuah Masjid unutuk tempat ibadah dan sebuah Balairung tempat para Penghulu bersidang.
Undang-undang dalam Nagari
Barek samo dipikul, ringan samo dijinjing
Saciok bak ayam, sadanciang bak basi,
Sakik basilau, mati bajanguak
Salah batimbang, hutang babayie
Undang-undang dalam Nagari mengatur tata hubungan warga masyarakat dalam sebuah nagari. Sistem yang dipakai adalah tipikal masyarakat komunal, dengan ciri-ciri:
Setiap orang secara alami langsung menjadi warga Nagari
Demokrasi langsung, karena para Penghulu sangat dekat dengan masyarakatnya, musyawarah dan mufakat dilaksanakan tanpa diwakilkan.

Gotong royong. Kebersamaan dalam menghadapi segala masalah dalam Nagari
Social safety net, semua warga Nagari, dapat mengandalkan bahwa dirinya akan dibantu secara bersama-sama oleh masyarakat jika dia mengalami kesusahan yang mendesak.

Untuk menjaga hubungan yang harmonis dan saling tolong menolong antar semua warga, anggota masyarakat Nagari selalu berusaha berkomunikasi dengan semua orang dengan bahasa yang tidak langsung, disebut baso-basi.

Selain itu, pada rites of passage seperi kelahiran, khitanan, perkawinan, dan kematian selalu diadakan acara adat dengan format yang khusus dan baku, tetapi dapat sedikit berbeda antara satu Nagari dengan Nagari lainnya, sesuai dengan prinsip adat selingkar Nagari.

Termasuk dalam undang-undang dalam Nagari adalah adat-istiadat yang menyangkut hiburan dan rekreasi, seperti Randai, pertandingan layang-layang dan buru babi.

Undang-undang nan Duapuluh
Undang-undang nan Duapuluh adalah duapuluh fasal yang dipakai oleh para Penghulu dalam mengadili dan memutus perkara kejahatan yang terjadi dalam Nagari. Delapan fasal yang pertama merinci nama-nama tindak kejahatan, sedang duabelas fasal berikutnya berisi nama-nama tuduhan dan dugaan tindak kejahatan.
Salah nan Salapan yaitu:
  • Dago-dagi, perbuatan yang menimbulkan kekacauan umum
  • Sumbang-salah, perbuatan tidak senonoh
  • Samun-sakar, perampokan
  • Maling-curi, pencurian
  • Tikam-bunuh, penyerangan dan pembunuhan
  • Lacung-kicuh, penipuan
  • Upeh-racun, pemberian bahan yang mengandung racun untuk membunuh atau menyebabkan sakit
  • Siar-bakar, pembakaran rumah atau bangunan dengan sengaja
  • Tuduh nan Enam berisi nama-nama tuduhan
  • Cemo nan Enam berisi nama-nama kecurigaan atau dugaan tindak kejahatan
  • Kejahatan yang dituduhkan atau diduga dilakukan hanya dapat dihukum jika terbukti secara meyakinkan.
Sistem Adat
Semenjak zaman Kerajaan Pagaruyung, ada tiga sistem adat yang dianut oleh suku Minangkabau yaitu :
  • Sistem Kelarasan Koto Piliang
  • Sistem Kelarasan Bodi Caniago
  • Sistem Kelarasan Panjang
Dalam pola pewarisan adat dan harta, suku Minang menganut pola matrilineal yang mana hal ini sangatlah berlainan dari mayoritas masyarakat dunia yang menganut pola patrilineal. Terdapat kontradiksi antara pola matrilineal dengan pola pewarisan yang diajarkan oleh agama Islam yang menjadi anutan orang Minang. Oleh sebab itu dalam pola pewarisan suku Minang, dikenalah harta pusaka tinggi dan harta pusaka rendah. Harta pusaka tinggi merupakan harta turun temurun yang diwariskan berdasarkan garis keturunan ibu, sedangkan harta pusaka rendah merupakan harta pencarian yang diwariskan secara faraidh berdasarkan hukum Islam.

Sistem Kelarasan Koto Piliang
Sistem adat ini merupakan gagasan adat yang digariskan oleh Datuk Ketumanggungan. Ciri yang menonjol dari adat Koto Piliang adalah otokrasi atau kepemimpinan menurut garis keturunan yang dalam istilah adat disebut sebagai "menetes dari langit, bertangga naik, berjenjang turun" Sistem adat ini banyak dianut oleh suku Minang di daerah Tanah Datar dan sekitarnya. Ciri-ciri rumah gadangnya adalah berlantai dengan ketinggian bertingkat-tingkat.

Sistem Kelarasan Bodi Caniago
Sistem adat ini merupakan gagasan adat yang digariskan oleh Datuk Perpatih Nan Sebatang. Sistem adatnya merupakan antitesis terhadap sistem adat Koto Piliang dengan menganut paham demokrasi yang dalam istilah adat disebut sebagai "yang membersit dari bumi, duduk sama rendah, berdiri sama tinggi". Sistem adat ini banyak dianut oleh suku Minang di daerah Lima Puluh Kota. Cirinya tampak pada lantai rumah gadang yang rata.

Sistem Kelarasan Panjang
Sistem ini digagas oleh adik laki-laki dari dua tokoh di atas yang bernama Mambang Sutan Datuk Suri Dirajo nan Bamego-mego. Dalam adatnya dipantangkang pernikahan dalam nagari yang sama. Sistem ini banyak dianut oleh luhak Agam dan sekitarnya.

Namun dewasa ini semua sistem adat di atas sudah diterapkan secara bersamaan dan tidak dikotomis lagi.
Sumber bacaan
St. Mahmud BA, A. Manan Rajo Pangulu, Himpunan Tambo Minangkabau dan Bukti Sejarah, Pustaka Indonesia Medan Cetakan ke IV 1987
Darwis Thaib glr. Dt. Sidi Bandaro, Seluk Beluk Adat Minangkabau, N.V. Nusantara Bukittinggi -- Djakarta
Sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Adat_Minangkabau

Mengenal Adat Pernikahan Suku makassar

Adat dan istiadat - Adat Pernikahan di tanah Makassar pada zaman sekarang ini sudah sangat jauh berbeda dengan zaman dulu, seperti contoh, pada zaman dulu pengantin wanita yang ingin menikah tidak boleh sembarang memilih calon pendamping, tetapi harus berdasarkan pilihan orang tua, juga tidak ada lagi pesta pernikahan selama 40 hari 40 malam dan lain sebagainya.

Meskipun begitu, ada baiknya kalau kita mengetahui syarat-syarat pernikahan menurut adat Makassar sebelum memulai suatu pesta pernikahan berikut ulasan mengenai Adat Pernikahan Suku makassar seperti yang admin kutip dari fierdayanti

Adat Pernikahan di tanah Makassar

Ada beberapa tahapan yang dilakukan sebelum upacara pernikahan adat Makassar, yaitu:

1. Accini' Rorong (Penjajakan).

Pada tahap ini pihak laki-laki melakukan penjajakan dengan penuh rahasia sehingga pihak perempuan belum mengetahui maksud kedatangan tamunya. Salah satu cara untuk mengungkapkan maksudnya ialah dengan menggunakan paruntu' kana atau peribahasa bisa juga berarti ungkapan yang tersembunyi dalam kata. Contoh:

Pihak Laki-laki : "Lompona anne rapponna untia, erokku ampalessoki ana'na....." ("wah.. besar sekali buah pisang ini, inginnya aku meminta anakannya....")

Pihak Perempuan: "Io, sallomintu erok nipalesso', mingka tenaji nakke pa'lamungangku. "("iya memang udah lama anak pisang itu ingin dipindahkan, tetapi tidak ada lahan untuk menanamnya.")


2. Appabattu Kana (Melamar).

Appabattu Kana (melamar) merupakan lanjutan dari Accini Rorong (penjajakan). Appabattu Kana ini tidak boleh dilakukan oleh orang tua calon pengantin pria melainkan dilakukan keluarga atau kerabat dekat sang calon pengantin pria. Adapun ungkapan yang sering dipakai pada saat appabattu kana, antara lain:

Pihak laki-laki : "Nia' anne nasuro pakkuta'nang Daeng Gassing.. Anjo me bunga sibolloa apa nia'mo angngaliki? Na punna tenapa nia ila' takasembanganna daeng Gassing ero' ampakabani bellayya ampaka jarreki ta'rokayya. ("Ada titipan pertanyaan dari daeng Gassing yang ingin menanyakan apakah si bunga yang cantik itu sudah ada yang punya? kalau memang belum.. ada niatan dari daeng Gassing ingin untuk mendekatkan yang jauh dan menguatkan yang renggang.") ungkapan ini bermaksud untuk menyambung tali silaturahmi antar sesama dengan cara melangsungkan pernikahan

Pihak Perempuan : "Alhamdulillah.. rannu duduma antu allangngereki ri kabattuanta, mingka takuassengapi anne rinia'na ritenana angngaliki. Lanri kammanami anjo na kupauang ngaseng todong rodo' toana siagang purinanna." (Alhamdulillah.. sungguh senang hati ku mendengarnya, akan tetapi saya belum tahu apakah si bunga ini sudah ada yang punya ataukah belum. oeh karenanya ijinkan saya menanyakannya kepada orang tuanya dan keluarganya yang lain.")


3. Appakkuling (Mengulangi untuk mempertegas)

Appakkuling adalah mempertegas kembali apa yang sudah dipertanyakan sebelumnya dengan maksud untuk mengetahui apakah lamarannya diterima atau ditolak. Adapun contoh ungkapan yang digunakan dalam tahapan appakkuling ini adalah sebagai berikut.

Pihak laki-laki : "Nia'ma seng anne angsambung-sambungi kana le'baka kuerang riolo, nia'mo kapang passamaturukang kigappa sipammanakang." ("Saya datang lagi menyambung perkataan yang sudah kutanyakan dahulu, mungkin sudah ada keputusan dari anda berserta keluarga anda.")

Pihak perempuan : "Ie'.. le'ba' ngasengmi kuagagang sicini' nakamma ngaseng kananna angkana punna erokko nibaliko ero', punna teko nibaliko tea. Iajia apannapi podeng ka kamma baku tongko'na pajana." ("Iya.. sudah aku tanyakan ke anggota keluarga yang lain, mereka mengatakan apabila saya setuju maka semua sepakat dan apabila tidak mereka semuapun tidak setuju, begitulah keputusan keluarga kami.")

Pihak laki-laki : "Sukkuru'mi nai' ri langi' tujua rannuku allangereki kananta. Kummotere'mo rodong angngerangi kanannta. Battu ribokopasseng nakusambungi." ("Betapa bahagia saya mendengar perkataan anda, kuucapkan syukurku naik kelangit ketujuh. saya permisi pulang dahulu untuk memberitahukan keluarga kami, nanti kami akan datang lagi untuk menyambungnya."